Ini Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Mobile IP Clinik Kemenkumham Banten

hak-atas-kekayaan-intelektual

foto ilustrasi hak atas kekayaan intelektual

INDOPOS.CO.ID – Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Pelindungan kekayaan intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.

Akhir-akhir ini dunia maya sedang diramaikan dengan adanya peragaan busana Citayem Fashion Week yang diselenggarakan di Sudirman, Jakarta Pusat.

Kabar yang beredar menyebutkan adanya public figure yang akan mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham. Sebenarnya apa Sih itu HAKI?

Guna memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya dengan menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Wilayah Banten.

Salah satunya adalah dengan penyelengaraan Mobile Intelectual Property Clinic. Sosialisasi yang telah dilakukan kedua kalinya ini diselenggarakan di Kota Cilegon yang menyasar kepada masyarakat se-Serang Raya.

“Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property, atau juga lebih dikenal masyarakat dengan sebutan HKI atau HAKI, merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya mereka,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat berkesempatan membuka sosialisasi, Senin (25/07/2022).

Disebutkan Tejo Harwanto Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan. Di berbagai belahan dunia, industri berbasis Kekayaan Intelektual semakin mendominasi.

“Di Indonesia sendiri, industri berbasis Kekayaan Intelektual semakin melaju. Sebagai buktinya ialah tergambar dari semakin banyaknya sengketa di bidang Kekayaan Intelektual. Satu hingga dua tahun terakhir, mulai bermunculan sengketa yang memperebutkan hak atas Kekayaan Intelektual yang terjadi di dalam negeri,” tuturnya

Tejo menyebutkan adanya kasus semacam Bensu, Warkopi, Dc Comic, Wafer Superman, Gojek-Tokopedia (Goto), Hingga Yang Terbaru Yaitu Ms-Glow. Kasus-kasus ini dapat menjadi gambaran, bagaimana Kekayaan Intelektual adalah aset yang sangat berharga sehingga diperebutkan oleh banyak pihak.

“Jadi peran masyarakat di suatu wilayah dan Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual
Komunal ini. Tanpa adanya bantuan, dorongan, dan komitmen yang maksimal dari Pemerintah Daerah, akan sulit bagi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut terlindungi,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version