Kasus Suap IUP di Tanah Bambu, KPK Geledah Salah Satu Apartemen di Jakarta

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

“Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tandas Ali.

Ali menegaskan tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” kata Ali.

“KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) lalu

Mardani ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap izin pertambangan di Kabuparen Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Termasuk KPK buktikan bahwa pasal – pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud.

Tidak hanya itu, KPK juga hadirkan 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini.

KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. (dam)

Exit mobile version