Polri Bantah Bharada E Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Ket-Pers

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedy Prasetyo memberikan keterangan pers di Jakarta, belum lama ini. Foto: Humas Polri untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah kabar pemberitaan menyebutkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ditetapkan tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedy Prasetyo menegaskan, tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang sudah adanya penetapan tersangka, apalagi penahanan dalam kejadian tersebut.

“Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan,” jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Minggu (24/7/2022) malam.

Pernyataan itu menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya.

Ia mengemukakan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Polri telah menaikkan status kasus baku tembak sesama polisi itu ke tahap penyidikan.

Ada dua laporan yang dikaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus itu, yakni terkait pelecehan dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo.

Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat dalam peristiwa baku tembak sesama polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Kegiatan itu berlangsung secara tertutup. Kali ini dilakukan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan.

Pelaksanaan kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak seperti Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Kepolisian (Dokpol), dan penyidik gabungan.(dan)

Exit mobile version