Hanya Sebatas Tahapan dan Proses, Kompolnas: Kesimpulan Forensik Itu Kepada Penyidik

Albertus-Wahyurudhanto

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kompolnas hanya meminta penjelasan terkait proses kepada tim penyidik. Informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan proses autopsi ulang di Jambi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto secara daring, Selasa (26/7/2022). Saat ini, dikatakan dia, tim forensik Polri tengah melakukan olah data.

Sehingga, lanjut dia, ada batasan kode etik yang harus disampaikan kepada publik. Sebab, data tersebut akan disampaikan kepada tim forensik dari TNI dan persatuan dokter forensik Indonesia.

“Jadi kemarin tim forensik sudah sampai apa saja yang mereka lakukan hingga tahapannya,” katanya.

“Untuk kesimpulan bukan pada kami, tapi pada tim penyidik. Jadi Kompolnas hanya tahu prosesnya saja,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari seluruh informasi tersebut, menjadi catatan Kompolnas terkait pengawasan. Sehingga terkait formalin, Kompolnas tidak bisa melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi itu (formalin) kami juga dengar, tapi Kompolnas hanya bisa sebatas melakukan klarifikasi tidak seperti Komnas HAM yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Secara garis besar, lanjut dia, informasi yang disampaikan tim penyidik kepada Kompolnas sudah kredibel dan memiliki reputasi. Tentu keinginan Presiden Jokowi agar tidak ada keragu-raguan lagi harus terus didorong.

“Selain internal Polri, nanti dilibatkan TNI dan persatuan dokter forensik Indonesia,” bebernya.

“Ini bisa menjadi mata-mata dan menepis dugaan-dugaan yang selama ini berkembang di masyarakat,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version