KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Ditunda Dua Pekan Depan

kpkk

Sidang Praperadilan di PN Jaksel. Foto: Nasuha/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (25/7/2022).

Dengan demikian sidang gugatan dari kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa ditunda dua pekan mendatang.

“Penundaan sidang karena pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir lantaran belum siap,” ujar Hakim Tunggal Delta Tamtama.

KPK, dikatakan dia, meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permintaan penundaan dari KPK,” ujarnya.

“Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan,” imbuhnya.

Di persidangan kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal menyatakan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK. (nas)

Exit mobile version