KPK Telusuri Aliran Uang dari Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Bupati-Membrano-Tengah

Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto: Instagram rickyhampagawak_official.

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Pemeriksaan saksi itu bertujuan untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) ke sejumlah pihak.

“Senin (25/7/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, atas nama Brigita Purnawati Manohara (swasta),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi,” ungkap Ali.

Ali menuturkan, KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud.

“Dan berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik,” tandasnya.

Untuk diketahui KPK telah mengajukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap 4 pihak salah satunya Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua,” ujar Ali.

Tindakan cegah ini, kata Ali, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Langkah cegah ini, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali.

Untuk diketahui KPK terus melakukan pencarian atau memburu tersangka dalam penyidikan perkara korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yakni Bupati Ricky Ham Pagawak. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

“Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO,” tandas Ali.

Ali mengatakan, untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” ujarnya.

“KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” tambah Ali.

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan. (dam)

Exit mobile version