KPK Terbitkan DPO untuk Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu Mardani Maming

mardani maming

Eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan Mardani H. Maming. Foto: batulicinenamsembilan.com

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) selaku eks Bupati Tanah Bambu sebanyak 2 kali namun tidak hadir, sehingga KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

“Hari ini (Selasa 26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, kata Ali, jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi IUP di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

“Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.

Ali menegaskan tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” katanya.

“KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai  bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPK telah menghadiri sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalsel Mardani Maming (MM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) lalu.

Mardani ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap izin pertambangan di Kabuparen Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud.

Tidak hanya itu, KPK  juga hadirkan 2 orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini.

KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat.(dam)

Exit mobile version