Bawa Bukti Pendukung, Ketua IYCN Penuhi Panggilan KPK

Gedung-KPK

ilustrasi gedung KPK (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pelapor, KPK meminta klarifikasi terkait laporan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

“Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan KPK terkait laporan kami,” ujar Fadli Rumakefing di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Ia mengaku, membawa sejumlah bukti pendukung. KPK, menurut dia, cukup kooperatif merespon laporan masyarakat. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melengkapi bukti pendukung lainnya.

“Kami berharap KPK bisa terus independen setiap menerima laporan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam laporan Fadli melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan gratifikasi. Selain itu dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Suharso melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 3,235 miliar pada 29 Desember 2003.

Kemudian, harta kekayaan Suharso turun menjadi Rp 84,279 juta pada 2018, akan tetapi harta tersebut melonjak naik menjadi Rp 59,861 miliar pada 2019, lalu Rp 69,793 miliar pada 2020 dan 73,064 miliar pada 2021.(nas)

Exit mobile version