Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

by arm
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:36
in Nasional
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan masing-masing di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare. Foto: Bea Cukai untuk INDOPOS.CO.ID

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan masing-masing di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare. Foto: Bea Cukai untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Berperan sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas peredaran barang ilegal di Indonesia. Hasilnya, pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kembali dilakukan Bea Cukai masing-masing di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal pada Selasa (26/7). Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 20 kali penindakan selama tahun 2021. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar.

BacaJuga

Pengajuan Visa Kunjungan dan Perpanjangan Bisa Via Aplikasi ‘Molina’ Imigrasi

Eks Walkot Diringkus Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan, Bea Cukai terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Di Badung, Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar dan Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, Kamis (21/7). Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai periode bulan Januari hingga Juni 2022.

“Barang yang dimusnahkan berupa 4.217.000 ml MMEA, 363.268 batang rokok 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pack alat kesehatan, 241 pack tekstil, dan 327 pack produk lain yang terdiri dari makanan, alat elektronik, sparepart, termasuk sex toys dengan total perkiraan nilai barang sebesar 980 juta rupiah dan total nilai kerugian negara sebesar 1,3 miliar rupiah,” ujar Hatta.

Pada Jumat (22/7), Bea Cukai Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi BMN. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 s.d. 2022.

Hatta menjelaskan, ada berbagai jenis barang yang dimusnahkan, seperti rokok berbagai merk, obat-obatan, ballpress, sepatu, tas, jok mobil, dan makanan ringan.

“Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp3.530.562.590,- dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2.401.967.142,- dari total 123 kali penindakan,” imbuhnya.

Terakhir, sebagai bentuk dukungan dan sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Negara Republim Indonesia (Polri), Pemerintah Kota maupun instansi terkait lainnya, Bea Cukai Parepare turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lain.(ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai Jateng DIYPemusnahan Barang Ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc
Megapolitan

Beralih Kantor Wilayah, Dua Kantor Bea Cukai Ini Siap Optimalkan Perannya

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:50
Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist