Gugatan Praperadilan Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu Tidak Dapat Diterima, Ini Kata KPK

KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan dari pemohon tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming (MM), tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan, Rabu (27/7/2022).

Dalam putusan, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka Melarikan Diri Atau Sedang dalam Satus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini artinya seorang tersangka dengan status DPO dilarang mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut SEMA tersebut, jika permohonan praperadilan tersebut telah dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

“Bahwa merujuk pada SEMA tersebut, oleh karena status pemohon dalam DPO, maka permohonan praperadilan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” bunyi putusan praperadilan oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan tersebut, Rabu (27/7/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM dalam perkara dugaan TPK berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

“Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud. Sedari awal kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya,” tandas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).

“Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022,” tambahnya.

“Sikap koperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum ini dan mari kita uji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi,” tutur Ali.

Ia mengatakan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya KPK telah memanggil tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel Mardani H. Maming (MM) selaku eks Bupati Tanah Bambu sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juli 2022, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.

KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.(dam)

Exit mobile version