KPK Apresiasi Putusan Banding KIP Terkait Pengalihan Status Kepegawaian

Juru-Bicara-KPK-Ali-Fikri

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hasil putusan banding Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sidang putusan sengketa informasi publik perihal informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Di mana Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya dalam gugatan banding tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).

Adapun permohonan yang diajukan yaitu landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK tersebut; landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut; nama dan sertifikat asesor /pewawancara serta lembaga/institusi asal asesor/pewawancara; kertas kerja asesor /pewawancara; berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh asesor /pewawancara.

“Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK,” tandas Ali.

Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp 407.700 (empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah). (dam)

Exit mobile version