Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu Berdalih Telah Kirim Surat, Ini Penjelasan KPK

by wib
Rabu, 27 Juli 2022 - 12:25
in Nasional
Mardani-H-Maming

Eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan Mardani H. Maming. (batulicinenamsembilan.com)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) melalui pengacaranya berdalih bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Juli 2022. Surat ini menjadi alasan bagi tersangka tidak memenuhi panggilan KPK.

“Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MM secara patut dan sah. Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).

BacaJuga

LAZ PLN Indonesia Power Suralaya Gandeng RS Mata Achmad Wardi BWI-DD Gelar Operasi Katarak Gratis

GEMAPATAS sebagai Upaya Wujudkan Samarinda Jadi Kota Lengkap Tahun 2024

Dalam surat panggilan kedua dimaksud, kata Ali, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir.

“Padahal dalam setiap surat panggilan kami juga cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi. Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?” tanya Ali.

Namun demikian, lanjut Ali, KPK akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.

“Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tandas Ali.

Untuk diketahui KPK telah memanggil tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel Mardani Maming (MM) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” tandas Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, kata Ali, jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” ujar Ali. (dam)

Tags: eks Bupati Tanah BambuKalimantan SelatanKPKMardani Maming
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur-Papua-nonaktif
Headline

Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:50
Penahanan-Gub-Papua
Headline

KPK Dalami Aset Bernilai Ekonomis Milik Tersangka Lukas Enembe

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:40
bawang
Nasional

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:02
Nurul-Ghufron
Nasional

Lima Puluh Lulusan PKN-STAN Bergabung ke KPK

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:05
Penahanan-Gub-Papua
Nasional

Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Panggil 8 Saksi

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:37
kpk
Headline

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Lukas Enembe hingga 40 Hari ke Depan

Senin, 30 Januari 2023 - 23:45
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist