Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu Berdalih Telah Kirim Surat, Ini Penjelasan KPK

Mardani-H-Maming

Eks Bupati Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan Mardani H. Maming. (batulicinenamsembilan.com)

INDOPOS.CO.ID – Tersangka eks Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming (MM) melalui pengacaranya berdalih bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Juli 2022. Surat ini menjadi alasan bagi tersangka tidak memenuhi panggilan KPK.

“Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MM secara patut dan sah. Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).

Dalam surat panggilan kedua dimaksud, kata Ali, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir.

“Padahal dalam setiap surat panggilan kami juga cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi. Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?” tanya Ali.

Namun demikian, lanjut Ali, KPK akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.

“Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tandas Ali.

Untuk diketahui KPK telah memanggil tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel Mardani Maming (MM) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” tandas Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, kata Ali, jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” ujar Ali. (dam)

Exit mobile version