Kementerian PUPR Gelar Penyuluhan terkait Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian PUPR

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan penyuluhan terkait hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman secara offline dan online selama tanggal 27 - 29 Juli 2022 di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Kementerian PUPR untuk indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan penyuluhan terkait hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. Penyuluhan tersebut diperlukan agar Pemda memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Kegiatan penyuluhan ini memang perlu dilaksanakan supaya Pemda dan pegawai Kementerian PUPR semakin mengerti dan harus mengantisipasi kegiatan kegiatan di lapangan sehingga terhindar dari masalah hukum, baik dalam program, pelaksanaan sampai kepemanfaatan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat pada saat membuka kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari secara offline dan online yang di mulai dari Rabu hingga Jum’at tanggal 27 – 29 Juli 2022 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V Perwakilan Direktorat Teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

” Seperti yang kita ketahui dalam tahapan program pembangunan banyak sekali permasalahan yang terjadi, salah satunya yaitu permasalahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayat menerangkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat penyelewengan anggaran negara, instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pada kegiatan tersebut hadir beberapa narasumber yang menyampaikan sejumlah materi antara lain :

– Sigit Haryo Pamungkas, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan dengan materi Over View singkat mengenai hal-hal baru yang ada dipengaturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

– Biro Hukum Kementerian PUPR dengan materi Pelaksanaan Advokasi Hukum dan Pembentukan Kerjasama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

– Ir. Pangihutan Marpaung, Tenaga Ahli Direktur Jenderal Perumahan dengan materi Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Bidang Perumahan.

– Mira Erviana, Analis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Hukum LKPP dengan materi Implementasi Pelaksanaan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Kethut Djadi Hervianianto, S.Sos., M.T. Kepala Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern Dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Perumahan, dengan materi Pengendalian Tertib Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Infrastuktur Bidang Perumahan

– Akhiar Salmi, SH, MH. Akademisi Hukum dengan Materi Memahami Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

– Agus P. Pasaribu, SH.MH. Praktisi Hukum dengan Materi Pemilihan Badan Arbitrase dalam Kontrak Konstruksi serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bidang Perumahan dan Permukiman Pada badan Arbitrase.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sigit Haryo Pamungkas mengucapkan terima kasih kepada peserta yang sudah hadir, karena pandemi yang masih berlangsung acara ini diadakan secara hybrid, baik offline atau online dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Terima kasih kepada perwakilan Pemda yang sudah hadir baik offline atau online, walaupun masih dalam kondisi pandemi tidak mengurangi semangat kita untuk memberikan Penyuluhan Hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” harapnya. (dan)

Exit mobile version