KPK Hargai DPO Eks Bupati Tanah Bambu Datang ke Gedung Merah Putih

mardani maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni eks Bupati Mardani Maming (MM) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Mardani Maming karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Gugatan praperadilan tersangka Mardani Maming juga ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini (28/7/2022) sekitar 14.00 WIB, informasi yang kami terima, benar tersangka MM, telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, didampingi penasihat hukumnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).

“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” tutur Ali.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” tambah Ali.

KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version