Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Urungkan Niat Rampingkan OPD

Mantan Dirjen Otda Sarankan Pj Gubernur Banten Urungkan Niat Rampingkan OPD - sumarsono - www.indopos.co.id

Soni Sumarsono (kiri) anggota tim independen reformasi nasional (TIRBN) bersama Pj Sekda Banten M Tranggono Foto: yasril/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Polemik penghapusan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan cara di marger dengan OPD lain yang dicetuskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terus bergulir.

Bahkan, seorang akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menjamin tingkat kesukaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Banten terhadap Pj Gubernur tidak lebih dari 10 persen jika dibuatkan polling, karena berbagai wacana yang dilemparkan oleh Pj Gubernur hanya membuat gaduh. Seperti wacana akan membuka sekolah Metaverse, dan terbaru mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penghapusan 8 OPD yang akan di marger ke OPD lain yang telah membuat resah para PNS di lingkungan pemerintahan provinsi Banten.

Menyikapi hal ini, Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) Soni Sumarsono mengatakan, perampingan organisasi merupakan salah satu model saja dari tiga model Debirokratisasi.

“Pemerintah Pusat sendiri telah mengarahkan untuk diseluruh daerah melaksanakan kebijakan Debirokratisasi yang dibarengi dengan kebijakan Deregulasi,” terang Soni yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemnedari) kepada indopos.co.id, Kamis (28/7/2022).

Menurut Soni, dalam melakukan perampingan organisasi, model yang dipilih harus menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat. “Adapun 3 model debirokratisasi meliputi, pertama penyederhanaan sistem dan prosedur birokrasi; Kedua pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional bagi eselon 3 dan 4; dan Ketiga perampingan unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ”Langkah demokratis yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten dengan mengajukan usulan ke DPRD sangat tepat untuk meminta pertimbangan awal dari dewan,” ujar Soni yang juga mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini.

Soni mengatakan, dengan usulan Raperda yang kemudian dikembalikan lagi oleh Dewan kepada Pj Gubernur, maka perlu disikapi secara positif dengan mempertimbangkan kembali pilihan modelnya untuk debirokratisasi.

“Menurut saya, sebaiknya Pj Gubernur memilih Model 1 dengan membenahi sistem dan prosedur birokrasi dikombinasi dengan Model ke 2 dengan memperlancar proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” sarannya.

Ia menambahkan, dengan memilih model pertama, maka nanti pada saatnya Model 3 perampingan OPD tetap diperlukan menunggu waktu yang tepat dan kebutuhan di lapangan.

Sekda Banten Moch Tranggono saat dikonfirmasi terkait adanya Reperda perampingan OPD mengatakan, rencana penggabungan OPD itu karena perintah negara dan amanat undang-undang. Selain itu, penggabungan OPD juga demi efisiensi keuangan daerah.

”Karena ada beberapa dinas yang tugasnya bersinggungan. Karena itu digabungkan. Contoh tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BPSDMB yang tugasnya sama. Kalo digabungkan, berapa efisiensi dan berbagai tunjangan kinerja yang bisa dihemat. Selain itu biar kerja dua OPD ini lebih efektif,” terangnya

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada indopos.co.id mengatakan, perampingan Organiassi Perangkat Daerah harus dilihat dari sisi positifnya. “Mohon berkenan dilihat juga sisi posiitfnya, salam sehat dan bahagia selalu,” ujar Al Muktabar melalui pesan WhatsApp. (yas)

Exit mobile version