53 WNI Disekap di Kamboja, Ini Langkah Polri untuk Membebaskannya

ramadan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Atase Kepolisian Indonesia (Polri) bergerak cepat menangani kasus terkait penyekapan 53 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Mereka merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.

“Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Pihaknya telah melakukan komunikasi otoriras setempat. Termasuk dengan para puluhan warga Indonesia yang tengah mendapat perlakuan kurang menyenangkan tersebut

“Atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Fungsi Protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto,” ujar Ramadhan.

“Yang menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap,” tambahnya.

KBRI Phnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Berdasar laman Kemlu RI dilihat kemarin, bahwa KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut.

“Info awal laporan yang kita terima mereka disekap. Laporan ini yang sedang didalami kepolisiam Kamboja,” jelas Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI Joedha Nugraha. (dan)

Exit mobile version