Jumat, 8 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi PP 109/2012 Disoal, 2,5 Juta Petani Tembakau Bakal Kehilangan Mata Pencaharian

Redaktur Ali Rachman
Jumat, 29 Juli 2022 - 09:43
di kanal Nasional
Sikap-Ekosistem-Pertembakauan

Konfrensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: AMTI untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Uji Publik Revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) menuai polemik. Tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012 tersebut.

Paparan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) terkait poin revisi PP 109/2012. Kemudian, pemangku kepentingan ekosistem tembakau juga tidak mendapatkan draft aturan perubahan ataupun informasi poin-poin materi apa saja yang akan direvisi sebelumnya.

BacaJuga

Ketua BKSAP DPR Fadli Zon Suarakan Aspirasi Negara Berkembang pada COP28 di Dubai

Gibran Dorong RS Unggulan di Tiap Kabupaten: Warga Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Lain halnya dengan kelompok yang mendukung revisi PP 109/2012 bisa menjabarkan pasal dan masukan dengan fasih. Melihat perkembangan tersebut, ekosistem pertembakauan sangat kecewa, terlebih fakta data resmi pemerintah memperlihatkan bahwa prevalensi perokok anak yang menjadi justifikasi revisi sudah turun.

“Sejak awal kami secara tegas menolak dilakukannya revisi PP 109/2012 sebab memang tidak ada justifikasi untuk merevisi PP 109. Karena argumentasi bahwa prevalensi perokok anak masih tinggi, tidak benar,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) Budidoyo, dalam Konfrensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

“Data resmi BPS menunjukkan bahwa persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok mencapai 9,65 persen pada 2018. Angkanya kemudian menurun menjadi 3,87 persen pada setahun setelahnya. Pada 2020, persentase anak berusia 10-18 tahun yang merokok kembali merosot menjadi 3,81 persen,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pengajuan dan usulan revisi PP 109/2012 cacat hukum. Berlanjut dengan uji publik yang tidak sesuai dengan konstitusi dan teridentifikasi intervensi kelompok- kelompok anti tembakau yang sudah terlebih dahulu menerima draft revisi. Uji publik yang dilakukan, menurutnya, tidak mengedepankan asas keterbukaan, keadilan dan independensi.

“Secara proses saja sudah tidak sesuai peraturan dan perundang- undangan tapi kelompok pengusung ngotot. Kami tidak diinformasikan bagaimana dan seperti apa detail draft revisi PP 109/2012. Boro- boro soal substansi. Dalam uji publik, semua jenis penyakit dibebankan, disebabkan oleh tembakau. Data yang digunakan pun berbeda-beda, tebang pilih. Proses ini tidak netral. Tidak adil!,”tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno. Ia mengaku kecewa kepada pemerintah yang mengabaikan nasib akar rumput. Seluruh petani, menurut dia, sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012, karena akan berimbas pada mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau.

Ia menuturkan, petani sebagai kelompok marjinal yang paling sulit mendapat akses informasi terkait revisi regulasi dipaksa untuk menyetujui beleid perubahan yang jelas-jelas berisi total pelarangan dan menambah beban terhadap sektor tembakau.

“Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan. Petani berhak mendapat perlindungan, diberi kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera. Bukan dimatikan mata pencahariannya,” ujarnya.

Dikatakan dia, poin-poin yang disampaikan tidak valid, melainkan hoax. Uji publik yang dilakukan pun tidak tepat, hanya mencari legitimasi publik.

“Kami tidak mengerti cara berpikir Kemenko PMK yang sedari awal sudah berniat menipu. Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji publik itu penuh dengan tipuan dan hoax,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa ada empat poin utama Revisi PP 109/2012 di antaranya berisi 90 persen larangan promosi, pembatasan produksi, pengaturan aktivitas tata niaga, hingga aktivitas konsumen, sementara mengabaikan hak masyarakat di dalam ekosistem pertembakauan itu sendiri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudhara mengatakan, desakan kelompok-kelompok anti-tembakau tentunya bertentangan dengan usaha positif yang hendak dicapai oleh pemerintah. Yakni pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic Covid-19.

“Sepanjang pandemi berlangsung, kami petani cengkeh berupaya bangkit, memulihkan kemandirian dan daya beli. Kami di hulu, para petani ini yang akan menjadi korban paling hebat dari usulan revisi regulasi ini,” ujarnya.

Ketidakterbukaan dan tiadanya keterlibatan ekosistem pertembakauan dalam proses pembuatan draft revisi dan uji publik PP 109/2012 menggambarkan arogansi kementerian terkait. Secara prosedural dan substansi, upaya revisi regulasi tersebut tidak transparan, dan tidak berimbang.

“Stigma yang dibangun terhadap tembakau begitu kejam, tidak rasional. Mulai dari isu kesehatan, lingkungan hingga masalah negara semua dibebankan pada tembakau. Proses revisi PP 109/2012 telah melanggar keterbukaan informasi publik. Kami ekosistem pertembakauan yang terkena imbasnya,” ujar Sekjen AMTI, Hananto Wibisono

Kelompok-kelompok anti tembakau, sebut Hananto, selalu mendorong terwujudnya kebijakan yang eksesif, dan mendorong regulasi yang melarang semua aktivitas di sektor pertembakauan. Sepanjang bergulirnya wacana  revisi regulasi ini, lanjutnya, ekosistem pertembakauan tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan realitas.

“Ekosistem pertembakauan telah patuh dengan seluruh pedoman yang ada di PP 109/2012. Tembakau dan produk tembakau adalah barang legal dan aktivitas legal. Kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi ekosistem pertembakauan yang telah memberi sumbangsih bagi negeri,” tambah Hananto.(nas)

Tags: ekosistem pertembakauanKemenkeskemenko pmkPP 109/2012produk tembakau
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Peningkatan Kesehatan Masyarakat Butuh Penyediaan Nutrisi Spesifik
Nasional

Peningkatan Kesehatan Masyarakat Butuh Penyediaan Nutrisi Spesifik

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:25
Tekan Kasus Demam Berdarah, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Nyamuk Wolbachia
Nasional

Tekan Kasus Demam Berdarah, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Nyamuk Wolbachia

Kamis, 30 November 2023 - 16:27
Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
Headline

Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 Triliun di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Sabtu, 11 November 2023 - 23:29
Tokoh Masyarakat Sambut Baik Bantuan untuk Pembangunan Gedung Organisasi Keagamaan dari Santri Ganjar
Headline

Soal Kasus Korupsi Pengadaaan APD Selama Covid-19, Ini Respon Menkes

Sabtu, 11 November 2023 - 18:11
Menko PMK Optimistis IKN Dapat Jadi Pusat Gravitasinya Indonesia
Nasional

Menko PMK Optimistis IKN Dapat Jadi Pusat Gravitasinya Indonesia

Jumat, 3 November 2023 - 23:07
Young-Health-Programme
Nasional

Kemenkes-AstraZeneca Young Health Programme Dorong Orangtua Skrining Kanker Paru

Kamis, 2 November 2023 - 07:35
Load More

Populer hari ini

caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:15
atr

Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Lakukan Penandatanganan MoU untuk Tuntaskan Konflik Pertanahan

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:51
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist