Kebijakan Labelisasi BPA Melindungi Konsumen dan Industri AMDK

Kebijakan Labelisasi BPA Melindungi Konsumen dan Industri AMDK - galon e1652237769683 - www.indopos.co.id

Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

INDOPOS.CO.ID – Fenomena pemalsuan produk air minum kemasan sudah lama terjadi. Untuk itu harus bisa dideteksi dari awal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo, seperti dikutip, Sabtu (30/7/2022).

Ia mendesak produsen mengambil langkah-langkah responsif. Dengan melakukan evaluasi mata rantai distribusi secara rutin.

“Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya (air dalam kemasannya) justru bukan dari produsen,” kata Haryo.

Ia mengatakan, selama ini Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan.

“Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim. Dia mengatakan, lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus-kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengawasi masalah tersebut.

“Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang,” katanya.

Pengawasan pemerintah, menurut dia, diperlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan-bahan berbahaya. BPKN akan mendukung langkah-langkah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi Bisfenol A (BPA) pada AMDK galon isi ulang.

“(Kebijakan BPOM—red) tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini (AMDK),” terang Rizal.

“Kebijakan ini nantinya menghadirkan atmosfer berusaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Terkait dugaan jual-beli segel asli AMDK kemasan palsu, ia meminta produsen untuk melapor ke Kepolisian. Sebab tindakan tersebut telah mencederai hak-hak konsumen.

“Produsen air mineral market leader yang produk galonnya dioplos harus melakukan pencegahan pemalsuan produknya dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan yang lebih aman. Dan menambahkan segel tutup galon atau botol yang sulit ditiru dan memperketat rantai pasok bisnisnya,” tutur Rizal.

“Dengan demikian, selain kemasannya lebih terproteksi, juga lebih aman dari kontaminasi udara luar serta pemalsuan,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version