Polisi Tahan Empat Orang Tersangka Kasus ACT

act

Ilustrasi tangan seorang pria diborgol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan, penahanan empat orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka di antaranya, Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa pada, Jumat (29/7/2022) malam. Adapun dua tersangka lain yang merupakan petinggi ACT, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia mengemukakan, penahanan dilakukan lantaran ada kecuriagaan bisa terjadi tindakan penghilangan barang bukti oleh keempat tersangka tersebut.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu.

Ia menambahkan, keempat tersangka dilakukan penahanan yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama beberapa hari mendatang. “Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” ucap Whisnu.

Keempat tersangka penggelapan donasi Boeing itu ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (25/7/2022). Mereka sebelumnya tidak ditahan karena pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan.

Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan.

Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019. Selain itu, Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (dan)

Exit mobile version