Ditjenpas dan Kanwil Sulsel Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pungli Kalapas Kelas IIA Pare-Pare

Lapas-Pare-pare

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk menelusuri isu pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Kalapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin.

“Sesuai petunjuk dan arahan Dirjenpas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berpedoman Dasa Adi Brata dan tiga kunci pemasyarakatan Maju serta Back to basic, Dirkamtib DitjenPas bersama Kanwil Sulawesi Selatan sudah turun ke lapangan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan Kalapas Kelas II A Parepare Zainuddin, “ kata Dirkamtib DitjenPas Abdul Aris kepada indopos.co.id, Senin (1/8/2022).

Untuk diketahui, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Mantan Kadivpas Jabar ini mengatakan tim gabungan ini sedang bekerja di lapangan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan beredarnya isu tersebut di masyarakat. “Tim gabungan ini sedang bekerja di lapangan dan kami akan tuntaskan permasalahan ini,“ janji Aries.

Aries menegaskan pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada Kalapas Parepare apabila benar ditemukan pelanggaran seperti apa yang dituduhkan itu. “Kita tak pandang bulu pasti ditindak kalau ada temuan pelanggaran di lapangan,”ujarnya

Sementara Kadivpas Sulawesi Selatan Prapto membenarkan tim sedang bekerja dan telah memanggil kalapas yang bersangkutan. “Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan mengambil keterangan, Namun dalam pemeriksaan sementara Kalapas membantah telah melakukan hal itu,” ujar Prapto.

Dia menuturkan bahwa beredarnya isu-isu tersebut terjadi ketika massa warga binaan melakukan demoi karena katanya ada napi yang tidak diperkenankan mengajukan izin padahal ada anggota keluarganya yang sakit.

“Ini semua, ternyata ada kesalahpahaman terkait persyaratan pengajuan izin. Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin tersebut dan tidak menyertakan siapa yang pihak yang menjamin dirinya untuk izin. Memang yang bersangkutan sudah menyerahkan surat sakit keluarganya, tapi hal itu tidak diserahkan pada kalapas. Kemudian pada Jumat itu, setelah shalat Jumat sejumlah massa ngumpul-ngumpul ingin menemui kalapas menanyakan hal itu. Setelah dijelaskan akhirnya dia paham dan setelah persyaratan dipenuhi pihak lapas mengizinkan yang bersangkutan menjenguk keluargqnya yang sakit. Dan masalah dianggap selesai,” ujar Prapto.

Namun kemudian isu soal pungli tersebut mencuat, karena pada saat demo ada yang teriak-teriak, “Apa pengajuan izin harus bayar, nah dari sanalah maka keluar isu pungli itu. Dan menurut Pak kalapas tidak pernah ada seperti itu. Hanya saja tim tidak langsung percaya dan masih mencari informasi terkait hal itu. Kami akan ungkap kasus dugaan ini secara transparan,” katanya. (gin)

Exit mobile version