KPK Setor Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari Batubara

Juliari P. Batubara

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara didampingi pengacara ketika mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang ditayangkan secara daring. (Youtube KPK)

INDOPOS.CO.ID – Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar.

“Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Hal ini, kata Ali, selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.

“Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya,” tandas Ali.

Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Untuk diketahui, mantan Mensos Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp 14.5 miliar.

Bekas politikus PDI Perjuangan ini dinilai hakim terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos.

“Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang ditayangkan secara daring, Senin (23/8/2021).

Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok. (dam)

Exit mobile version