Tim Khusus Polri Didesak Segera Berikan Rekomendasi Penyelesaian Kasus Brigadir J

Dr.-Drs.-Arthur-Josias-Simon-Runturambi

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Dr Drs Arthur Josias Simon Runturambi MSi. Foto: Dok Pribadi for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun tim penyidik belum menetapkan tersangka. Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang terdiri dari Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini masih terus bekerja.

Langkah otopsi ulang telah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya beberapa minggu ke depan. Tidak hanya itu, penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.

Kendati demikian ada kekhawatiran sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini yang terkesan lamban. Publik terus menunggu hasil kerja tim penyidik dan tim khusus yang dibentuk Kapolri. Tim yang dipimpin oleh Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Gatot Eddy Pramono ini diharapkan mampu mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terang benderang, transparan, objektif dan profesional.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Dr Drs Arthur Josias Simon Runturambi MSi mengatakan, kasus ini (kematian Brigadir J) yang melibatkan orang dalam Polri yang berpangkat tinggi dan berpengalaman dalam penegakan hukum.

“Ya ini kasus yang melibatkan orang dalam Polri yang berpangkat tinggi dan berpangalaman dalam penegakan hukum. Ada kekhawatiran kasus ini ditutupi, rumit dan teralihkan, sehingga harus ada keakuratan data dan fakta terkait kebenaran kasusnya,” ujarnya ketika ditanya indopos.co.id, Senin (1/8/2022).

Arthur mengatakan penanganan kasus kematian Brigadir J berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya.

“Apakah ini terurai satu kasus atau beberapa kasus? Penyelidikan/penyidikan menjadi sangat tergantung temuan dan analisis tim khusus (labaratorium forensik) dan lembaga pengawas Komnas HAM dan Kompolnas,” tandasnya.

Menurut Arthur, penanganan kasus kematian Brigadir J oleh Polri sebagai momentum pengujian profesionalisme penyelidikan dan penyidikan dalam tubuh Polri itu sendiri.

“Ya ini pengujian profesionalisme penyelidikan dan penyidikan dalam tubuh Polri yang menujukkan pentingnya keterlibatan lembaga eksternal yang selama ini kurang dilibatkan,” ungkapnya.

Arthur berpendapat, misteri kasus kematian Brigadir J akan semakin kabur kalau diskusi publik di media soal terus dibiarkan. Tim khusus yang telah dibentuk harus segera mengambil sikap agar ketidakpercayaan publik pada lembaga penegakan hukum khususnya Polri tidam semakin memburuk.

“Kalau kita biarkan diskusi publik di media sosial, misteri ini akan semakin kabur, karena itu tim khusus segera memberikan rekomendasi penyelesaian kasus ini tidak terkesan malah menunggu arah kasus yang makin membuat distrust pada lembaga penegakan hukum,” tandasnya.

Terkait lambatnya keluar hasil otopsi ulang, menurut Arthur, sangat wajar karena memang hasil otopsi butuh waktu

“Hasil otopsi memang butuh waktu untuk memperoleh hasil yang valid, agar menjadi petunjuk kuat alasan kematian korban. Butuh kepemimpinan dan manajemen penyidikan/penyelidikan mumpuni dalam hal ini,” tutup Arthur. (dam)

Exit mobile version