KPU: Batas Akhir Kelengkapan Pendaftaran Parpol Sampai 14 Agustus

KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Instagram/@kpu_ri

INDOPOS.CO.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengapresiasi parpol yang hadir dan mengambil kesempatan di hari pertama pendaftaran.

“Dasar hukum tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah UU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU No. 4 Tahun 2022,” jelas Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia mengungkapkan, ada tiga kategori Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Yakni, Parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi.

Lalu, Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dan, Parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir, akan mendaftar yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Khusus tahapan pendaftaran parpol, kategori yang kami gunakan adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Jadi, belum sampai pada substantif benar atau sah. Belum sampai ke situ,” ujarnya.

Ia menyebut, ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Seperti, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

Lalu, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.

“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi,” katanya.

“Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” imbuhnya.

Sebelumnya, tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah dimulai pada Senin, (1/8/2022) kemarin. Pada hari pertama ada sembilan Parpol yang melakukan pendaftaran.

Sembilan parpol tersebut di antaranya: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). (nas)

Exit mobile version