PPKM Kembali Diperpanjang, Seluruh Daerah Tetap Berstatus Level 1

ppkm jawa-bali

Warga Jakarta beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan saat PPKM Level 1. Foto: Instagram/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di tengah pandemi yang terus dIupayakan terkendali, langkah kebijakan itu tetap diperlukan mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan karena subvarian baru dari BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal lewat gawai, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya berdasarkan pertimbangan dari para pakar mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” ujar Safrizal.

Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.

“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali. Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat berpotensi menimbulkan kerumunan,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version