Minggu, 10 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Tiga Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung sebagai Tersangka

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 3 Agustus 2022 - 22:15
di kanal Nasional
kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan penetapan tiga eks wakil ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022). Foto: Youtube KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ketiga tersangka yang merupakan eks wakil ketua DPRD Tulungagung tersebut yakni Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AG) dan Imam Kambali (IK).

BacaJuga

Chemistry dengan Presiden Jokowi, Prabowo: di Luar Jam Dinas Dipanggil “Mas Bowo”

Relawan Prabowo-Gibran Rabu Biru untuk Indonesia Launching Mobil Sehat Keliling

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan dalam kasus yang sama yang telah menjerat terpidana eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan terpidana eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

“Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (eks Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Alu Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022) sore.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3-22 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara dua tersangka lain tidak menghadiri panggilan KPK. KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto memaparkan AM, AG dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG dan IK melakukan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015 dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu.”

“Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung saat itu, yang kemudian disetujui,” ungkap Karyoto

Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran (Banggar) yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018,” tutur Karyoto.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dam)

Tags: APBDdprd tulungagungkorupsiKPKtersangka
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

firrr
Headline

Kucing-Kucingan Lagi, Firli Bahuri Berikan Salam Namaste ke Wartawan

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:23
Eddy-Hiariej
Nasional

Asisten Pribadi Wamenkunham Tolak Komentar usai Diperiksa KPK

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:35
Hasbi-Hasan-2
Headline

Jaksa: Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M Diantar Langsung ke Gedung MA

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:15
tani
Nasional

Bertemu Ganjar Pranowo, Petani Kendari Minta Pemberantas Korupsi Diprioritaskan

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:30
jar
Nasional

Ganjar Komitmen Berantas KKN, ICW: Agenda Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:15
mdip
Nasional

Cerita Mahfud MD Dinasihati Kyai Pesantren: Kalau Jadi Pejabat Jangan Korupsi, Kebutuhanmu Cuma Segitu

Senin, 4 Desember 2023 - 17:07
Load More

Populer hari ini

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:16
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:34
Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:51
Gelar RUPSLB, EMP Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPSLB, EMP Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:01

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist