Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Masuknya Aplikasi Negatif, Kebijakan PSE Kemkominfo Perlu Didukung

by wib
Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:25
in Nasional
Dr.-Wing-Wahyu-Winarno

Pakar Teknologi Informasi (TI) Dr. Wing Wahyu Winarno. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) patut didukung karena membantu masyarakat dalam mencegah masuknya aplikasi negatif ke Indonesia.

Pakar Teknologi Informasi atau Information Technology (IT) Dr. Wing Wahyu Winarno mengatakan sebenarnya PSE adalah upaya Kemkominfo untuk mengendalikan aplikasi yang masuk ke Indonesia.

BacaJuga

JAKHUMFEST #3 Hadirkan Pameran Foto, Lelang Barang Artis, Komika, hingga Kelas Jurnalis Cilik

MenKopUKM: Pengembangan Industri Oleh-oleh Perkuat Jalur Pemasaran UMKM

“Sebagian masyarakat mengatakan sekarang sudah zaman kebebasan, mengapa hal-hal seperti ini harus diatur. Sementara sebagian masyarakat yang lain tentu sangat setuju pemerintah mengatur dan mengamati berbagai aplikasi yang beredar, karena banyak aplikasi yang bersifat negatif,” kata Wing Wahyu Winarno ketika dihubungi indopos.co.id, Kamis (4/8/2022).

“Bagi saya, tentu baik saja pemerintah mengatur apa saja aplikasi yang baik bagi masyarakat, karena nyatanya, masyarakat kita belum terlalu siap dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat. Banyak warga masyarakat yang masih mudah tertipu dan sebagian lagi malah menipu,” tambah Wing.

Belum lagi, lanjut Wing, peran media sosial (medsos) yang mudah sekali menjadi tempat untuk menghujat, mencaci maki dengan kata-kata yang paling kasar, tanpa tedeng aling-aling juga melibatkan suku, agama, ras dan Antargolongan (SARA).

“Ini saja pemerintah sudah kewalahan mengatasinya. Di sisi lain, sebagian masyarakat menganggap pemerintah terlalu banyak mengatur. Seandainya saja warganet berbicara apa adanya, tanpa ada hasutan, tipuan, fitnah, tentu pemerintah tidak perlu banyak turun tangan. Tapi kalau pemerintah mengambil tindakan, dianggap melanggar kebebasan berpendapat. Kalau memang pendapatnya bukan berdasarkan berita bohong, bukan hasutan, bukan mengajak kekerasan, apalagi sampai merongrong persatuan dan kesatuan nasional, tentu dijamin oleh UU. Tetapi kalau membuat keresahan di masyarakat, tentu bukan merupakan kebebasan berpendapat,” tandas Wing.

Di sisi lain, kata Wing, upaya pemerintah memblokir berbagai situs yang tidak mendaftar, bagi sebagian warganet juga tidak membawa efek yang signifikan.

“Mengapa? Karena situs atau aplikasi yang diblokir kan hanya tidak bisa diakses dengan fasilitas yang ada di Indonesia. Kalau kita menggunakan Virtual Private Network (VPN) misalnya, maka pembatasan tadi tidak ada artinya lagi,” tuturnya.

Wing mengakui bahwa upaya Kemkominfo memblokir atau melakukan take down situs-situs negatif baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri tidak akan membuat situs tersebut hilang secara permanen. Tidak hanya aplikasi judi online tetapi juga aplikasi lainnya yang ada di ruang digital.

“Tidak hanya sistem judi. Website atau aplikasi lain ditutup, itu kan yang ditutup kan cuma jalannya. Kalau ditutup suatu jalan, ya tinggal lewat jalan lain. Padahal di internet, jalan ini banyak sekali. Jadi ya memang susah. Dan jalan itu bisa dari dalam dan luar negeri,” katanya.

Jadi, kata Wing, patroli siber yang dilakukan pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus.

“Seperti kapal asing yang mencuri ikan di laut kita, ada saja tiap hati, tapi ya tetap harus terus dilakukan,” tutup Wing.

Untuk diketahui, Kemkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dalam peraturan tersebut terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE atau platform digital lingkup privat di antaranya platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tidak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kemkominfo.

Kewajiban pendaftaran PSE itu tercantum pada Pasal 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sementara untuk aturan konsekuensi pelanggarannya, terdapat pada Pasal 7. Selain pendaftaran, aturan ini juga mencantumkan beberapa kewajiban PSE lainnya. (dam)

Tags: Aplikasi NegatifKebijakan PSEkemkominfoPlatform
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ASN-Mengikuti-Kegiatan-Literasi-Digital
Nasional

Tak Ada Lagi Gap Digital, Masyarakat Harus Dilibatkan pada Literasi Digital

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:50
ruang-diskusi-literasi-digital
Nasional

Menkominfo: Pandemi Covid-19 tak Batasi Kreativitas Masyarakat di Dunia Digital

Rabu, 14 Desember 2022 - 10:20
Logo-Nusatrip
Berita

NusaTrip Tambah Penawaran melalui Kerja Sama dengan Maskapai Rendah Biaya

Jumat, 9 Desember 2022 - 14:50
kemkoinfo
Nasional

Dorong Pemilu 2024 Bersih, Kominfo: Medsos Bersih dari Hoaks

Rabu, 7 Desember 2022 - 13:09
Kecepatan Itu Penting di Era Teknologi Informasi
Nasional

Kecepatan Itu Penting di Era Teknologi Informasi

Kamis, 1 Desember 2022 - 00:55
TV digital
Headline

Migrasi TV Digital, Penyiaran Indonesia Diklaim Lebih Baik

Jumat, 25 November 2022 - 16:00
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist