Cegah Masuknya Aplikasi Negatif, Kebijakan PSE Kemkominfo Perlu Didukung

Dr.-Wing-Wahyu-Winarno

Pakar Teknologi Informasi (TI) Dr. Wing Wahyu Winarno. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) patut didukung karena membantu masyarakat dalam mencegah masuknya aplikasi negatif ke Indonesia.

Pakar Teknologi Informasi atau Information Technology (IT) Dr. Wing Wahyu Winarno mengatakan sebenarnya PSE adalah upaya Kemkominfo untuk mengendalikan aplikasi yang masuk ke Indonesia.

“Sebagian masyarakat mengatakan sekarang sudah zaman kebebasan, mengapa hal-hal seperti ini harus diatur. Sementara sebagian masyarakat yang lain tentu sangat setuju pemerintah mengatur dan mengamati berbagai aplikasi yang beredar, karena banyak aplikasi yang bersifat negatif,” kata Wing Wahyu Winarno ketika dihubungi indopos.co.id, Kamis (4/8/2022).

“Bagi saya, tentu baik saja pemerintah mengatur apa saja aplikasi yang baik bagi masyarakat, karena nyatanya, masyarakat kita belum terlalu siap dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat. Banyak warga masyarakat yang masih mudah tertipu dan sebagian lagi malah menipu,” tambah Wing.

Belum lagi, lanjut Wing, peran media sosial (medsos) yang mudah sekali menjadi tempat untuk menghujat, mencaci maki dengan kata-kata yang paling kasar, tanpa tedeng aling-aling juga melibatkan suku, agama, ras dan Antargolongan (SARA).

“Ini saja pemerintah sudah kewalahan mengatasinya. Di sisi lain, sebagian masyarakat menganggap pemerintah terlalu banyak mengatur. Seandainya saja warganet berbicara apa adanya, tanpa ada hasutan, tipuan, fitnah, tentu pemerintah tidak perlu banyak turun tangan. Tapi kalau pemerintah mengambil tindakan, dianggap melanggar kebebasan berpendapat. Kalau memang pendapatnya bukan berdasarkan berita bohong, bukan hasutan, bukan mengajak kekerasan, apalagi sampai merongrong persatuan dan kesatuan nasional, tentu dijamin oleh UU. Tetapi kalau membuat keresahan di masyarakat, tentu bukan merupakan kebebasan berpendapat,” tandas Wing.

Di sisi lain, kata Wing, upaya pemerintah memblokir berbagai situs yang tidak mendaftar, bagi sebagian warganet juga tidak membawa efek yang signifikan.

“Mengapa? Karena situs atau aplikasi yang diblokir kan hanya tidak bisa diakses dengan fasilitas yang ada di Indonesia. Kalau kita menggunakan Virtual Private Network (VPN) misalnya, maka pembatasan tadi tidak ada artinya lagi,” tuturnya.

Wing mengakui bahwa upaya Kemkominfo memblokir atau melakukan take down situs-situs negatif baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri tidak akan membuat situs tersebut hilang secara permanen. Tidak hanya aplikasi judi online tetapi juga aplikasi lainnya yang ada di ruang digital.

“Tidak hanya sistem judi. Website atau aplikasi lain ditutup, itu kan yang ditutup kan cuma jalannya. Kalau ditutup suatu jalan, ya tinggal lewat jalan lain. Padahal di internet, jalan ini banyak sekali. Jadi ya memang susah. Dan jalan itu bisa dari dalam dan luar negeri,” katanya.

Jadi, kata Wing, patroli siber yang dilakukan pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus.

“Seperti kapal asing yang mencuri ikan di laut kita, ada saja tiap hati, tapi ya tetap harus terus dilakukan,” tutup Wing.

Untuk diketahui, Kemkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dalam peraturan tersebut terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE atau platform digital lingkup privat di antaranya platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tidak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kemkominfo.

Kewajiban pendaftaran PSE itu tercantum pada Pasal 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sementara untuk aturan konsekuensi pelanggarannya, terdapat pada Pasal 7. Selain pendaftaran, aturan ini juga mencantumkan beberapa kewajiban PSE lainnya. (dam)

Exit mobile version