Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Polisi soal Kematian Brigadir J

sambo

Gedung lobi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus internal Polri. Ia menjalani pemeriksaan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat peristiwa baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022).

“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri,” kata Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Pemeriksaan tersebut telah terhitung lebih dari satu kali. Sebelumnya, ia pernah memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jakarta.

“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” tutur Sambo.

Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu. Bahkan langsung dilakukan penahanan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim Polri. Setelah ditetatapkan tersangka, tentu akan dilamjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka,” ucap Andi.

Adapun pasal yang disangkakannya yakni Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (dan)

Exit mobile version