Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan ke Pemda Senilai Rp 68 M

by wib
Kamis, 4 Agustus 2022 - 17:10
in Nasional
Serah-Terima-Aset

Penandatanganan BAST dan Naskah Hibah Kementerian PUPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan serah terima aset bidang perumahan ke sejumlah pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 68 Miliar.

Adapun aset bidang perumahan yang diserahkan antara lain aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) senilai Rp 43,6 M, rumah susun (Rusun) Rp 15,1 M dan rumah khusus (Rusus) Rp 9,3 M yang dapat dimanfaatkan Pemda sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia.

BacaJuga

Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng

Modus Penipuan atas Nama AMSI, Polisi Didesak Tindak Pelaku

“Kementerian PUPR akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembangunan infrastruktur dan perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada kegiatan “Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Koordinasi Percepatan Serah Terima Aset Berupa Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)” di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Pada kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan BAST dan Naskah BMN oleh Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dengan kepala daerah serta Ketua Yayasan penerima bantuan perumahan Kementerian PUPR. Aset yang diserah terimakan tersebar di seluruh wilayah Indonesia antara lain di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Jember.

Selanjutnya di Kabupaten Subang, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Polewali Mandar, Kota Manado, Kota Gorontalo dan Kota Jayapura.

Iwan menerangkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR permasalahan serah terima aset ini perlu segera dapat dituntaskan. Hal itu dikarenakan selama aset tersebut belum diserahterimakan atau dihapuskan dari neraca Kementerian PUPR, maka aset tersebut akan terus menjadi temuan dan menurunkan penilaian kinerja instansi.

Salah satu langkah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan dalam penyelesaian serah terima aset tersebut adalah dengan adanya inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang ada, serta percepatan proses serah terima aset, termasuk yang dibangun oleh eks Kementerian Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran 2012 – 2014 melalui Program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK), Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (BSPK) dan PSU dengan komponen bantuan berupa jaringan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), tempat sampah, dan MCK Komunal, serta aset likuidasi eks Satker Pembangunan Perumahan dan Fasilitasi Rumah Umum yang dibangun pada TA 2015 – 2020.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk merealisasikan hal itu, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penandatanganan BAST dan Naskah Hibah tersebut setidaknya ada sejumlah aset yang diserahterimakan ke Pemda. Beberapa aset yang diserahterimakan antara lain aset bantuan PSU senilai Rp 43,6 M, aset Rusun senilai Rp 15,1, aset rumah khusus senilai Rp 9,3 M.

“Pada kegiatan ini kami juga melaksanakan desk percepatan serah terima aset untuk beberapa kabupaten/kota yang asetnya masih terkendala. Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memanfaatkan aset perumahan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal perumahan Ir. M Hidayat, Kepala Bagian Keuangan Pengolaan BMN dan Barang Persediaan Bencana Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sumadiyono, perwakilan Direktorat Sinkronisasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Para Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Penandatangan BAST, Pimpinan Yayasan Penerima Hibah, Para Kepala Dinas Bidang Perumahan. (srv)

Tags: Aset PerumahanKementerian PUPRPemda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pemda
Nusantara

Pemda Diminta Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca Antisipasi Banjir di Manado

Sabtu, 28 Januari 2023 - 23:55
Iwan-Suprijanto
Nasional

Kementerian PUPR Tetapkan 8 Isu Strategis Bidang Perumahan

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:20
Masyarakat Petamburan Perkuat Pengaman Ekonomi di Masa Krisis lewat Jamu
Nasional

Jangan Manfaatkan Pemerintah Desa Untuk Kepentingan Partai Politik

Senin, 23 Januari 2023 - 21:12
Presiden Jokowi Resmikan Rusun ASN Kejati Sulut
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Rusun ASN Kejati Sulut

Jumat, 20 Januari 2023 - 23:43
Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Sertipikatkan Tanah Pemda, TNI dan BP Batam
Nasional

Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Sertipikatkan Tanah Pemda, TNI dan BP Batam

Jumat, 20 Januari 2023 - 20:12
ristyan
Ekonomi

Prospek dan Potensi Program Sejuta Rumah Penuhi Hunian Masyarakat

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:58
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist