KPK Sidik Perkara Terkait Pajak di KPP Pare Jatim

Jubir-KPK-Ali-Fikri

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur (Jatim) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).

Ali mengatakan KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud,” kata Ali.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” tambahnya. (dam)

Exit mobile version