Pengamat: Sikap Kapolri Tegas dan Independensi Dalam Kasus Brigadir J

Kapolri-Jenderal-Polisi-Listyo-Sigit-Prabowo

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dukungan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat dibutuhkan. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara lebih objektif dan independen.

“Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas dan independen. Ini patut kita apresiasi,” ujar Pengamat Intelijen Ngasiman Djoyonegoro di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, komitmen Kapolri tersebut terlihat jelas sejak dibentuknya Tim Khusus (Timsus) yang bertugas untuk melaksanakan penyidikan independen. Termasuk, berkoordinasi dengan stakeholders lain seperti Komnas HAM dan Kompolnas serta membuka keterlibatan publik.

Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro, setidaknya ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri dengan tegas menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, dan Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel Kombes.

“Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan,” terangnya.

Lalu, lanjut dia, Kapolri mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian dari jenazah. Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan oleh luka tembakan dan luka bukan tembakan. Adanya kejelasan ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif.

Kemudian, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Hal ini berarti bahwa transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Polri terhadap Anggota Polri lainnya.

Dan, Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana haruslah berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Empat langkah strategis Kapolri tersebut, dikatakan dia, setidaknya mengakselerasi kinerja Polri. Sehingga mampu menemukan tersangka Bharada E serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Anggota Polri Irjen Ferdy Sambo. Kemajuan-kemajuan dalam pemeriksaan ini sulit tercapai tanpa langkah strategis yang diambil oleh Kapolri.

“Keempat langkah tersebut jelas bahwa Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dengan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang (UU),” katanya.

“Komitmen seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan dan meningkatkan integritas serta independensi institusi,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version