Periksa Dirut PT Benuo Taka Wailawi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Tersangka Eks Bupati PPU

kpk

KPK ketika menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lainnya sebagai tersangka, Kamis (13/1/2022) malam. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2019-2021 dengan tersangka eks Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan.

“Rabu (3/8/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).

Saksi yang diperika, kata Ali, yakni Ramadhani (Manager Representative and Reporting di PT Benuo Taka 14 Wailawi) dan Indra Rismanto (Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM dkk yang berasal dari kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif,” ungkap Ali.

Saksi lainnya, Dwi Anggoro (Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM), tidak hadir dan telah dikonfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati PPU, Provinsi Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (12/1/2022) malam.

Selain itu ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang berprofesi swasta selaku pemberi suap.

Sedangkan tersangka sebagai penerima suap selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud adalah Plt. Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan NAB (Nur Afifah Balqis), selaku swasta/ Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ (Achmad Zuhdi), selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGM, tersangka MI, tersangka EH, tersangka JM dan tersangka NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version