Polisi: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Karena Aksi Bela Diri

polri

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus baku tembak sesama polisi. Foto: Instagram/@divisihumaspolri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan, kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J yang melibatkan Bharada E atau Richard Eliezer bukan aksi membela diri.

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“(Bharada E dijerat) Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka. “Bharada E sekarang ada di Bareskrim Polri. Setelah ditetatapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan ditahan,” tuturnya.

Penetapan status hukum tersebut dilakulan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E tersangka,” ucap Andi.

Bharada E ditetapkan tersangka atas laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan.

“Ini (perkara) terkait laporan polisi yang disampaikan pihak pengacara Brigadir Yoshua,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version