Ultimatum Suharso, Massa Mahasiswa Geruduk Kantor Kementerian PPN/Bappenas

Massa-mahasiswa

Massa mahasiswa geruduk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAM) kembali menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menyuarakan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mundur dari jabatan atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

“Ada dugaan praktik KKN di Kementerian PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa,” ungkap Koordinator Amam Ajrin di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dia mengatakan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa diduga telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Dengan menerima gratifikasi terkait pemakaian pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

“Lalu terkait kenaikan harta kekayaan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang dinilai janggal. Kenaikan harta itu diketahui melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK,” katanya.

Dalam LHKPN KPK kekayaan Suharso Monoarfa, jumlah harta kekayaannya meningkat dalam kurun waktu tiga tahun. Yakni pada 2018, Suharso tercatat memiliki harta Rp84 juta. Kemudian, pada tahun berikutnya, yakni 2019, harta Suharso naik menjadi Rp59,8 miliar. Serta di tahun 2020 sebesar Rp69,7 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp73 miliar.

Sebelumnya, di sela-sela memimpin Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bandung, Jumat, 15 Juli 2022, Ketua Umum PPP yang juga Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, akan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan dirinya atas tuduhan penerimaan gratifikasi.

Menurutnya, laporan tersebut sudah masuk perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dirinya akan mengambil langkah hukum. “Saya akan lapor balik. Karena (tuduhan itu) merupakan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version