LPSK Tawarkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ini Syaratnya

bharada e

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi justice collaborator (JC) jika mau dilindungi lembaga itu.

Apalagi pasal yang dikenakan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Pasal yang disangkakan kepada Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dinilai menjadi peluang bagi Bharada E mendapat perlindungan LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada E memiliki kesempatan mendapat perlindungan dari LPSK jika bersedia menjadi justice collaborator dan memenuhi sejumlah syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Syaratnya adalah dia bukan pelaku utama. Dia bersedia mengungkap semua kejahatan itu, termasuk orang-orang yang ada di atasnya. Dan yang paling penting keterangan itu (Bharada E) penting buat proses di pengadilan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada indopos.co.id, Jumat (5/8/2022).

Hasto mengatakan kesempatan menjadi justice collaborator itu tergantung kepada Bharada E sendiri apakah bersedia atau tidak, demi mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Sejauh ini, kata Hasto, pihak Bharada E belum melakukan koordinasi dengan pihak LPSK. (dam)

Exit mobile version