Jaminan Sosial, BPJS Watch: Jamin Atlet di Masa Tua

bpjs

Ilustrasi atlet disabilitas pada ASEAN Para Games 2022. Foto: Kemnaker for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kontingen Indonesia keluar sebagai juara umum ASEAN Para Games 2022. Tim Indonesia meraih sementara 419 medali, dengan rincian 171 emas, 138 perak, dan 110 perunggu

Untuk atlit para games yang berprestasi ini seharusnya penghargaan tidak berhenti pada pemberian uang tetapi bagaimana para atlit Disabilitas ini pun bisa diberikan lapangan pekerjaan sehingga mereka bisa bekerja untuk mendukung kesejahteraan beserta keluarganya. Tentunya hal ini berelasi dengan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

“Dengan bekerja, para atlet disabilitas akan lebih termotivasi untuk berprestasi mengharumkan nama bangsa Indonesia,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar secara daring, Sabtu (6/8/2022).

Dari bekerja, menurut dia, para atlet akan mendapatkan upah dan mendapatkan jaminan sosial yang berkesinambungan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Pensiun (JP).

“Tabungan masa depan berupa JP dan JHT akan mendukung kesejahteraan mereka, bila nanti memasuki masa pensiun dan tidak bisa berlaga lagi di arena pertandingan,” ujarnya.

Dikatakan dia, kepastian mendapatkan pekerjaan dan jaminan sosial berkesinambungan relevan dengan amanat Pasal 20 ayat 5 huruf (j) UU Keolahragaan yang mengetengahkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan untuk memajukan Olahraga Prestasi.

“Pemerintah harus mengikutsertakan para olahragawan kita khususnya atlet disabilitas dan tenaga keolahragaan pada 6 program jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKm, JHT dan JP,” katanya.

“Sehingga jelas sistem kesejahteraan para atlet dan tenaga keolahragaan terimplementasi dan menjamin mereka pada saat berlatih, berlaga, hingga mereka tidak bisa lagi berlaga karena faktor usia,” imbuhnya.

Bagi atlit termasuk atlet Disabilitas dan tenaga keolahragaan yang bekerja, masih ujar dia, maka iurannya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (Pemerintah atau perusahaan) dan atlet itu sendiri. Sementara bagi atlet yang tidak bekerja, maka Pemerintah Pusat atau Daerah membayarkan seluruh iuran program jaminan sosial mereka.

“Jadi seluruh atlet dan tenaga keolahragaan benar-benar terlindungi dan dapat hidup sejahtera. Tidak akan kita dengar lagi mantan atlet hidupnya sulit di masa tuanya,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version