Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KemenKopUKM Perkuat Kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian

Redaktur Sumber Ginting
Minggu, 7 Agustus 2022 - 12:00
di kanal Nasional
KemenKopUKM

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi. Foto: KemenKopUKM untuk indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sangat serius untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.

BacaJuga

Waspadai Virus Nipah, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Benny Pesan Jaga Nama Bangsa, Kuatkan Persatuan di antara para Pekerja Migran Indonesia

“Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian,” ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8).

Ahmad Zabadi menegaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian ini sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini.

Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.

“Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya,” kata Ahmad Zabadi.

Untuk memenuhi kewajiban uji materiil ini, dia pun menegaskan akan dilakukannya _meaningfull partisipasion_ dari publik sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana akan dilangsungkan Focus Group Discussion (FGD) di beberapa tempat.

“Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim,” katanya.

RUU Perkoperasian sampai saat ini terus didorong hingga dapat disahkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

UU Nomor 25 Tahun 1992 sendiri sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga citra koperasi di kalangan masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.

Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

Salah satu kendala yang juga banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.

Selain itu juga, pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pengelola koperasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan koperasi belum ada. Hal ini menjadi perhatian serius agar pengurus koperasi/pengelola bertanggung jawab dan taat azas terhadap semua aturan yang ada. Adapun, pembubaran, penyelesaian, dan kepailitan koperasi akan turut diatur.

“Hal krusial lainnya adalah mempertegas regenerasi dan suksesi di koperasi dan mengatur pembatasan masa periode kepengurusan. Menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dan mendorong penjaminan simpanan anggota koperasi,” kata Ahmad Zabadi. (gin)

Tags: KemenKopUKMKoperasiRUU Perkoperasian
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

KemenKopUKM-ASEIC Gelar Workshop Transformasi Bisnis Hijau Dukung Bisnis Berkelanjutan
Nasional

KemenKopUKM-ASEIC Gelar Workshop Transformasi Bisnis Hijau Dukung Bisnis Berkelanjutan

Senin, 25 September 2023 - 10:18
Hanung-Harimba-Rachman-2
Nasional

KemenKopUKM Gelar Temu Nasional Percepat Indonesia Sebagai Pusat Modest Fashion Dunia

Minggu, 24 September 2023 - 19:35
Pengrajin-kelapa
Ekonomi

KemenKopUKM: Kelapa Jadi Salah Satu Komoditas Unggulan di Indonesia

Sabtu, 23 September 2023 - 08:35
MenKopUKM Sebut Fintech Harus Jadi Bagian Pendukung Proses Hilirisasi UMKM
Nasional

MenKopUKM Sebut Fintech Harus Jadi Bagian Pendukung Proses Hilirisasi UMKM

Jumat, 22 September 2023 - 12:45
MenKopUKM Tegaskan Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Usaha bagi UMKM
Nasional

MenKopUKM Tegaskan Transformasi Digital Harus Ciptakan Keadilan Usaha bagi UMKM

Jumat, 22 September 2023 - 08:17
Hanung-Harimba-IP
Ekonomi

UKMBOX Diluncurkan sebagai Solusi Logistik UMKM

Kamis, 21 September 2023 - 10:05
Load More

Populer hari ini

Civitas-Ganjar

Civitas Ganjar Ajak Anak Muda Medan Jaga Perdamaian Menjelang Pemilu 2024

Minggu, 24 September 2023 - 17:35
UMKM Naik Kelas, Relawan Sandi Uno Bantu Akses Pemasaran Produk UMKM Gowa Lewat Gowa Local Market

UMKM Naik Kelas, Relawan Sandi Uno Bantu Akses Pemasaran Produk UMKM Gowa Lewat Gowa Local Market

Senin, 25 September 2023 - 09:04
capresip

Pengamat : Ganjar dan Prabowo Tak Mungkin Jadi Satu Poros

Minggu, 24 September 2023 - 15:35
Ganjar-3

Ganjar Berhasil Bangun Ekonomi di Jateng, Omset UMKM Capai Rp68 Triliun, Pekerja 1,32 Juta Jiwa

Minggu, 24 September 2023 - 22:50
Nahdlatul-Aulia-2

Ribuan Orang Ikut Istighosah di GBK, Doakan Keselamatan Bangsa

Minggu, 24 September 2023 - 22:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist