Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana

Jend-Pol-Andi-Rian-Djajadi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Divisi Humas Polri untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ia menyebut, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Guna penyidikan, menurut dia, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tersangka Bharada E terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (nas)

Exit mobile version