Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Atas Dasar Perintah, Kuasa Hukum: Bharada E Bisa Lepas Jerat Hukum

by Ali Rachman
Senin, 8 Agustus 2022 - 11:10
in Nasional
Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Melalui kuasa hukumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengatakan, keputusan Bharada E tersebut, karena mengetahui sebagian besar perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia (Bharada E) mengetahui perkara ini, dia mengalami langsung, dia melihat dan dia juga sebagai pelaku,” ungkap Deolipa Yumara melalui gawai, Senin (8/8/2022).

BacaJuga

PDGI Tidak Pungut Biaya Besar Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

Brantas Abipraya Adakan Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Serentak di Bantaeng dan Makassar

Apalagi, menurut dia, Bharada E melakukan itu atas dasar perintah. Sehingga dia terlibat dalam perkara ini.
“Itu kemudian menjadi kesalahan buat dirinya. Sehingga dia minta bisa diselamatkan bagaimana caranya,” ungkap Deolipa.

Menurut dia, saat berbicara tim kuasa hukum meminta Bharada E untuk berbicara jujur. Tentu, dengan memperoleh perlindungan atas keselamatan dirinya.

“Bharada E akan menceritakan semuanya. Tentu dengan jaminan keselamatan dan perlindungan dari LPSK,” katanya.

“Rencananya hari ini kami baru berkoordinasi dengan LPSK, sebelumnya Bharada E bisa ke LPSK,” imbuhnya.

Deolipa berharap, kliennya bisa diringankan atas sangkaan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56. Kendati, perbuatan tersebut telah diakui oleh Bharada E.

“Paling tidak klien kami dimaafkan, atau diringankan hukumannya. Mungkin juga dibebaskan, karena dia berbuat atas dasar perintah,” ungkapnya.

“Kami berdasarkan pasal KUHP juga, barang siapa menjalankan perintah atasan tidak bisa dipidana,” tambahnya.

Pada sangkaan Pasal 55 dan 56, masih ujar Deolipa, Bharada E akan mengungkap itu semua. Tentunya akan dilakukan dalam peradilan nanti.

“Kalau bicara materi, Bharada E akan mengungkapkan di pengadilan,” ucapnya.(nas)

Tags: Bharada EBrigadir JDeolipa YumaraLPSKNofriansyah Yosua HutabaratRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu
Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
Eliezer Tetap Dititip di Rutan Bareskrim Meski Jadi Warga Binaan Lapas Salemba
Headline

Eliezer Tetap Dititip di Rutan Bareskrim Meski Jadi Warga Binaan Lapas Salemba

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:35
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua
Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
Bharada-Eliezer
Headline

Bharada Eliezer Ditempatkan di Lapas Salemba, Ditjen Pas : Sesuai Rekomendasi LPSK dan Kajari

Senin, 27 Februari 2023 - 15:40
Agus-Nurpatria
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 15:25
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist