Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Lakukan Upaya Penegakan Hukum Lewat Penindakan Rokok Ilegal

by gint
Senin, 8 Agustus 2022 - 15:43
in Nasional
Bea Cukai

Petugas Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea dan Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus-menerus dilakukan Bea Cukai guna memastikan keadilan berusaha dan sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Penindakan yang rutin dilakukan terhadap upaya pelanggaran tersebut juga dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BacaJuga

DPD RI Akan Awasi Pencairan THR Keagamaan Secara Berkala

Anggota DPR Nilai Pencadangan Anggaran Ganggu Program KLHK

Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan adalah dengan menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online.

Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Diketahui juga barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial R yang berasal dari Jepara. Untuk itu petugas membawa orang tersebut dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam waktu yang berbeda, petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara yang berisi rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan terdapat rokok sebanyak 32.000 batang tanpa pita cukai. Total nilai barang dari kedua penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp109.440.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.319.040,00.

Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo. Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memutuskan terdakwa berinisial FP, yang terbukti secara sah menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, bersalah dan dijatuhi hukuman dan denda sebesar Rp205.920.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Baju, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologi atas kasus rokok ilegal tersebut. “Berawal dari laporan masyarakat, pada bulan Februari 2022 telah dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil Pick up yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende” ungkap Joko.

Atas Penindakan tersebut Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk melakukan pendalaman. Pada awal bulan April 2022 proses Penyidikan mulai dilakukan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Labuan Bajo.

Pada tanggal 10 Juni 2022 berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dilanjutkan dengan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ende.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 171.600 (seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus) batang dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp102.960.00,00 (seratus dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah,” ungkap Joko.

Peran serta masyarakat dan sinergi antar penegak hukum sangat membantu Bea Cukai untuk memberantas penyebaran rokok ilegal

“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiPenegakan Hukumrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nasional

Kembangkan Potensi UMKM, Bea Cukai Berikan Asistensi Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:20
bc2
Nasional

Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Potensi UMKM di Gresik dan Ambon

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:39
bc
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:52
Kegiatan-CVC-ke-PT-L’Essential
Nasional

Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha Guna Jalin Sinergi dan Gali Informasi Proses Bisnis

Senin, 27 Maret 2023 - 18:05
calon pengusaha KB
Nasional

Gelar Asistensi, Bea Cukai Optimalkan Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Senin, 27 Maret 2023 - 17:35
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi

Senin, 27 Maret 2023 - 17:05
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist