KPK Geledah Plaza Summarecon, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Tersangka-kasus-suap-perizinan

KPK ketika menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Dokumen KPK for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa pengeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.

“Tim Penyidik, (5/8/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon. Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).

Ali menjelaskan, analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersanga HS dan kawan-kawan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dalam kasus suap izin mendirikan apartemen di Kota Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sagu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (2/6/2022) siang di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dari keempat tersangka tersebut yang berperan sebagai pemberi adalah ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT. SA Tbk (Summarecon Agung).

Sedangkan sebagai penerima adalah HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022; NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version