KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Mamberamo Tengah untuk Beli Kendaraan dan Apartemen

Bupati Mamberamo Tengah

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (mamberamotengahkab.go.id)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang ke tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP). Uang tersebut diduga digunakan Ricky untuk membeli sejumlah aset berupa kendaraan bermotor dan apartemen.

“Jumat (5/8/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, yakni Kristus Pagawak (karyawan Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) dan Andreas Konstan Pagawak (pendeta),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset antara lain kendaraan bermotor dan apartemen. Sekaligus melalui para saksi, juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut,” tambah Ali.

Tim penyidik KPK hingga saat ini masih memburu tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

“Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka,” ujar Ali.

“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK,” tutur Ali.

“Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud,” tambah Ali.

Ali mengatakan, KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud.

“Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal,” tutur Ali.

KPK mengimbau agar tersangka RHP dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembuyian Tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum,” ujarnya.

“Dukungan , kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version