KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Nizar Dahlan di PN Jaksel akan Ditolak

KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan ditolak hakim.

Nizar mengajukan gugatan praperadilan karena laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Hari ini (9/8/2022) benar diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nizar Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/8/2022).

“Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah menerima dan telah melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud pada tahun 2020,” tandas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK juga telah melakukan proses penelaahan sekitar November 2020 dan sesuai mekanisme PP 43 Tahun 2018 telah pula dilakukan pertemuan dengan pelapor sebagai tindak lanjut untuk memperoleh informasi dan dokumen-dokumen pendukung laporan tersebut.

“Namun demikian, informasi yang kami terima, sampai saat ini, pelapor belum melengkapi dokumen pendukung dimaksud dan tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK,” ungkap Ali.

“Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version