Sosialisasi Hapus Registrasi Ranmor, Kakorlantas Polri Kunker ke Jatim

Kunjungan-Kerja-Kakorlantas-polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi bersalaman dengan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ketika kunker ke Jatim, Kamis (11/8/2022). (Humas Polda Jatim.)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi beserta rombongan di antaranya Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivab Achmad Purwantoro datang ke Jawa Timur (Jatim) dalam rangka silaturahmi dan kunjungan kerja (kunker) tim pembina Samsat Nasional di Provinsi Jatim, Kamis (11/8/2022).

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo bersama pejabat utama Polda Jatim, mendampingi kunker rombongan kakorlantas tersebut.

Rombongan Kakorlantas Polri berkunjung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor (ranmor) oleh Kakorlantas Polri kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres jajaran Polda Jatim.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyampaikan tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor, yakni memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan.

“Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila adanya permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali,” tandas Kakorlantas Polri.

“Penghapusan registrasi kendaraan bermotor untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tambahnya.

Lebih lanjut Irjen Firman Santyabudi menegaskan data yang dimiliki Jasa Raharja sesuai database menunjukan bahwa sampai dengan Desember 2021 sebanyak 103.803.878 kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sebanyak 40.485.949 kendaraan.

“Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembangunan daerah,” tutup Kakorlantas Polri. (dam)

Exit mobile version