Alppind Gelar Rakernas dan Tablig Akbar untuk Bangun Ketahanan Keluarga Indonesia

Aliansi-Perempuan

Rapat kerja Nasional (Rakernas) perdana secara offline yang dihadiri 24 Provinsi Pengurus Pimpinan Wilayah dari seluruh Indonesia yang akan berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Agustus 2022 di Hotel Grand Cempaka

INDOPOS.CO.ID – Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) menyelenggarakan Rapat kerja Nasional (Rakernas) perdana secara offline yang dihadiri 24 Provinsi Pengurus Pimpinan Wilayah dari seluruh Indonesia yang akan berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Agustus 2022 di Hotel Grand Cempaka.

Adapun tema yang diusung dalam Rakernas ini adalah “ Bersinergi dan berkolaborasi membangun ketahanan keluarga Indonesia”. Alasan tema Rakernas ini adalah bermakna bahwa negara tidak akan mampu meyelesaikan permasalahan kompleksitas keluarga secara sendiri tetapi perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk dengan Ormas Alppind.

Alppind siap berkolaborasi dengan Negara dan berbagai pihak yang memiliki perhatian yang sama atas pembangunan ketahanan keluarga Indonesia. Demikian siaran pers yang disampaikan Alppind, Kamis (11/8/2022).

“Alppind berpandangan bahwa saat ini kondisi ketahanan keluarga Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan terbukti dengan prevalensi dan peningkatan yang sangat signifikan atas berbagai permasalahan keluarga antara lain: angka perceraian yang tinggi, tingginya kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT), angka kemiskinan keluarga yang berimpilkasi kepada ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya serta kompleksitas permasalahan anak mulai dari korban kekerasan fisik dan phsikis, korban kejahatan seksual, pornografi dan cyber crime, anak berhadapan dengan hukum, pengasuhan yang salah dan penelantaran, dll,” ungkap Alppind.

“Di satu sisi Alppind juga berpandangan bahwa belum ada keseriusan negara menjadikan Pengarusutamaan Keluarga menjadi Basis Kebijakan Pembangunan Nasional, dengan menghadirkan UU Ketahanan Keluarga sehingga menjadi payung hukum dalam pembuatan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga dan sebagai basis kebijakan pembangunan nasional,” kata pernyataan Alppind

Lembaga ini juga berpandangan bahwa Keluarga adalah Subsistem sosial terkecil dari Negara, permasalahan keluarga mencerminkan masalah negara. Bahkan kita bisa mengatakan bahwa kekokohan keluarga berarti kekokohan bangsa dan negara. Alppind sangat meyakini ketika semua keluarga memiliki ketahanan maka akan memberikan sumbangan yang terbesar dalam pembangunan ketahanan bangsa, dengan dasar inilah perlu keseriusan dan komitmen bersama agar keluarga mendapatkan jaminan dan kepastian untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi keluarga yang menjadi indikator ketahanan keluarga.

Untuk itulah Alppind dalam RAKERNAS ini menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pihak sebagai berikut :

1.Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melahirkan UU Ketahanan Keluarga yang bersifat lex spesialis sehingga menjadi payung hukum untuk pembangunan ketahanan keluarga, dan menjadikan pembangunan ketahanan keluarga sebagai basis kebijakan pembangunan nasional. Inilah wujud kehadiran dan komitmen negara untuk memastikan dan menjaminnya terlaksananya fungsi-fungsi keluarga di Indonesia.

2.Mendorong Pemerintah daerah menghadirkan Perda Ketahanan Keluarga sebagai turunan dari UU Ketahanan Keluarga sebagai upaya advokasi yang serius terhadap pembangunan ketahanan keluarga di daerah masing masing.

3.Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melibatkan masyarakat dan corporate, media serta berbagai pihak terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan Rencana Kerja Pemerintah berkaitan dengan ketahanan keluarga serta proaktif mendengarkan masukan, aspirasi, pandangan dari masyarkat dalam penyusunan kebijakan yang akan ditetapkan.

4.Mendorong Partisipasi masyarakat baik media, NGO, Corporate, Ormas untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga melalui kontribusi nyata di masyarakat dan memberikan masukan yang substantif atas rancangan UU dan Perda serta berbagai kebijakan lainnya.

5.Mendorong Media menjadi media yang berperan melakukan edukasi dan literasi dalam upaya pembangunan keluarga melalui informasi dan literasi yang mencerdaskan, positif dan konstruktif.(ibs)

Exit mobile version