Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Satgassus Polri Dihentikan

perkembangan-penyidikan

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri mulai Kamis (11/8/2022). Semula jabatan itu dipimpin eks Kepala Divis (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

“Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah mengehntikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” ujar Kadiv Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kota Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Ia menyatakan, keberadaannya sudah tidak berguna. Itu mempertimbangan menghentikan Satgassus Polri salah satunya ialah efektivitas kinerja organisasi.

“Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus Polri dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” tutur Dedi.

Berdasar berbagai keterangan berbagai sumber, Satgassus Polri merupakan lembaga nonstruktural Polri di Propam menangani penegakan aturan di internal Polri. Jabatannya juga merupakan lintas bidang.

Keberadaan Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada tahun 2019 oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo sempat memimpin Satgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Irjen Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version