Dituduh Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi Siap Ikuti Proses Hukum

Ilustrasi-Korupsi

ilustrasi korupsi Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Senin (15/8/2020) nanti. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, Surya Darmadi mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8/2022). Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Ia menjelaskan, alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Karena faktor usia (lansia) dan tengah menjalani perobatan di luar negeri.

Karena proses hukum inilah, masih ujar Juniver, Surya Darmadi mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” tegas Juniver.

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini. Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Karena itu, Surya Darmadi pun telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya akan dia akan menjelaskan,” bebernya.

Juniver mengimbau, kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

“Dan juga diumumkan surat pemanggilan di surat kabar. Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut.

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Tindakan para tersangka tersebut, menurut Kejaksaan menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. (nas)

Exit mobile version