Pahami Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

ppdn

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tingkatkan pelayanan saat momen Lebaran Idul Fitri 2022. Foto: Instagram/keretaapikita

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dengan mengeluarkan Surat Edaran Satgas terbaru Nomor 23 Tahun 2022.

Dalam ketentuan itu menyebutkan, mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua.

Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri, namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, harus ada hasil tes antigen.

“Wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam (negatif) atau PCR 3×24 jam (negative),” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku, pertama kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan
maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua.

“Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing, jika sudah menerima vaksin booster,” tutur Wiku.

SE tersebut mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.

Berlakunya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dan)

Exit mobile version