Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Ini Klarifikasi Pemerintah

Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Ini Klarifikasi Pemerintah - imigrasi - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Seorang warga tengah mengurus paspor di Kantor Imigrasi. Foto : Youtube/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Seiring penolakan paspor Indonesia oleh Jerman, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyampaikan klarifikasinya. Ini terkait dengan desain terbaru paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menyatakan, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.

”Saat ini, tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta,” ujar dalam rilis di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat Indonesia secepatnya.

Seperti diketahui, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01/2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru. (aro)

Exit mobile version